JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta tak akan segan-segan menindak masyarakat yang masih melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahap kedua yang berlangsung pada hari ini, Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020. Pelanggar PSBB akan langsung dijerat hukum yang mengarah kepada pidana.
Adapun sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.
"Kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan penindakan mengawal PSBB II ini untuk optimalisasi pencegahan penularan Covid-19. Masyarakat harus ingat, bagi yang melanggar sebetulnya ada sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Pelanggar PSBB akan langsung dijerat hukum yang mengarah kepada pidana.
Ia menjelaskan, sektor usaha yang tidak dikecualikan pada Pergub 33 Tahun 2020 dan tetap nekat beroperasi, nantinya pun akan dicabut izin usahanya. Diketahui, ada sebelas sektor yang dikecualikan dan diiizinkan beroperasi, yaitu kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
"Pada PSBB Tahap II atau lanjutan ini jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen," ujarnya.