Cegah Mudik, Dishub DKI Setop Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 24 April 2020 14:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menutup oprasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terhitung pada Jumat (24/4/2020). Penghentian itu dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tidak mudik saat pandemi virus corona (Covid-19). 

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Edy Sufa’at mengatakan, penutupan orasional bus AKAP merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Selain itu juga mengacu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi. 

“Tadi saya sudah komunikasi dengan beberapa (kepala) terminal, bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup yah terminalnya, hanya untuk AKAP-nya saja tidak boleh beroperasi,” kata Edy saat dihubungi. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya