Baca juga: Ramadhan di Rumah, Quraish Shihab Imbau Umat Islam Perbanyak Bersedekah
Edy menuturkan, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menginstruksikan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional bus AKAP.
“Kalau instruksinya Pak Kadis bahwa sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020, bahwasanya kan semua operasional antar-kota kemudian pesawat, kereta api dan kapal itu kan yang mengangkut penumpang tidak diperbolehkan yah,” imbuhnya.
Namun demikian, Edy belum mengetahui terkait loket penjualan tiket perusahaan otobus (PO) AKAP yang ada di terminal, apakah harus ditutup atau tidak. Sejauh ini pihaknya baru sebatas memastikan layanam operasional bus.
“Jadi, kalau masalah tiketnya saya belum detail, tapi tadi baru sekilas bahwa untuk refund bisa online atau di tempat, saya belum dapat informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)