GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik tahun ini. Merespons kebijakan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul, DIY akan segera memperkat penjagaan di pintu-pintu masuk dengan membangun posko di perbatasan.
Kasi Dalops Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengungkapkan, pembangunan posko penjagaan tersebut akan melibatkan unsur gabungan bersama jajaran TNI-Polri. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah membahas mekanisme pelaksanaannya.
"Tanggal 24 besok kita rencanakan bersama kepolisian, TNI, dan instansi terkait akan membangun posko pencegatan di perbatasan-perbatasan Gunungkidul," kata Bayu, melansir dari Harian Jogja, Jumat (24/2/2020).
Dia menjelaskan, pembangunan posko direncanakan pada tujuh titik dengan menyasar pintu-pintu masuk seperti pintu gerbang Hargodumilah, Getas, Panggang, Bedoyo, Baran/Rongkop, Semin dan Ngawen. Ia menjelaskan sebelum adanya kebijakan ini, pihaknya juga telah membangun posko screaning di Terminal Dhaksinarga dan Semin.
"Sementara kami sedang bahas SOP pencegatan, pemeriksaan hingga tindakan yang akan diambil di masing-masing posko," terangnya.
Sementara, Kepala Dishub Gunungkidul, Wahyu Nugroho menambahkan saat ini jajarannya bersama forkopimda sedang melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut kebijakan dari pemerintah pusat terkait adanya larangan mudik.
"Saya bersama Pak Kapolres, Pak Dandim dan juga Bu Bupati sedang melakukan rapat koordinasi terkait kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pusat," paparnya.
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat hingga para pemudik untuk tetap mengikuti kebijakan dan arahan yang telah dikeluarkan pemerintah kabupaten sejak jauh hari yakni untuk tidak mudik sementara waktu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di Bumi Handayani.
(Rizka Diputra)