GUNUNGKIDUL – Sebanyak 1.186 pekerja di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirumahkan dan lima orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi virus corona (Covid-19).
Berdasar data dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, hingga Jumat (24/4/2020), ada 38 perusahaan terdampak pandemi corona. Jumlah ini diprediksi terus bertambah karena sebelumnya ada 24 perusahaan terdampak.
Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK juga bertambah. Pada awal April, ada 733 pekerja yang dirumahkan dan empat buruh di-PHK. Saat ini, sebanyak 1.186 pekerja dirumahkan dan lima orang di PHK.
Kepala Disnakertrans Gunungkidul, Purnamajaya, mengatakan pandemi corona benar-benar memukul sektor dunia usaha di Bumi Handayani. Hal ini bisa dilihat adanya kebijakan merumahkan karyawan di puluhan perusahaan.
“Kami sudah mendapatkan laporan dan terus memantau untuk pendataan,” kata Purnamajaya mengutip Harian Jogja, Jumat.
Menurutnya, kebijakan pemberhentian kerja ini mengacu pada undang-undang yang berlaku. Purnamajaya berdalih hingga saat ini belum ada diskresi terkait situasi dan kondisi yang diakibatkan Covid-19. “Kami berharap perusahaan bisa memenuhi kewajiban seperti dalam aturan yang berlaku,” katanya.