SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo akan diterapkan pada Selasa 28 April sampai 11 Mei 2020 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Khofifah menggelar rapat bersama Forkopimda Jatim dan Forkopimda Surabaya, Sidoarjo serta Forkopimda Gresik. Khofifah juga menyerahkan Pergub tentang PSBB dan SK Gubernur pada Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan, dan Wakil Bupati Gresik, Qosim.
Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim tersebut juga diberikan kepada Kapolda Jatim, Ketua DPRD Jatim dan Pangdam V Brawijaya. (Baca Juga: Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan)
"PSBB mulai berlaku tanggal 28 April sampai 11 Mei, atau selama 14 hari. Besok Insya Allah Perwali Surabaya, Perbup Sidoarjo dan Perbup Gresik sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," terang Khofifah, Kamis tadi malam.