76 Perusahaan di Jakarta Ditutup Akibat Tak Patuh PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 05:54 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 89 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

 

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 378 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 112 perusahaan, 50 Jakarta Barat, 68 Jakarta Utara, 65 Jakarta Timur, 79 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya