MAKASSAR - Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, menghentikan kegiatan transportasi penerbangan pesawat komersil. Akibatnya, puluhan calon penumpang berbagai maskapai penerbangan, yang hendak pulang ke kampung halamannya terlanjur berada di bandara terlantar di lobi pemberangkatan.
Sejumlah penumpang sempat melakukan protes kepada customer service kareta tidak memberikan pemberitahuan lebih awal.
Baca Juga: Penerbangan Komersil Dihentikan di Bandara Makassar
Seperti dialami Edi, yang terlantar di bandara sejak Jumat pagi. Dia mengaku kecewa dengan penutupan penerbangan komersial, karena ia harus pulang untuk bekerja.
"Iya kecewa juga ini mau balik ke Jakarta. Ya kami tahunya tadi pagi aja kami sampai di Makassar tahunya kami bandaranya ditutup ya karena kami di sini ada sesuatu, karena ada ini kita disuruh balik lagi," kata Edi.
Sementara pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memberikan kelonggaran untuk berupaya memberangkatkan puluhan penumpang yang terlanjur berada di bandara.
GM Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Wahyudi mengatakan, penghentian dilakukan untuk mendukung keputusan pemerintah.
"Karena kita juga selaku sebagai operator bandara, jadi kita untuk pagi ini kita langsungkan pengunduran sampai jam 24.00 wita hari ini," kata Wahyudi.
Mengingat kota Makassar telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menghentikan penerbangan pesawat komersial.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
"Ini hanya penerbangan komersil yang bersifat penumpang untuk penerbangan cargo masih normal dan penumpang yang diizinkan oleh Kementerian Perhubungan itu masih tetap dilaksanakan," ungkap Wahyudi.
Meski penerbangan komersial dihentikan, namun operasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal seperti biasa. Penghentian ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik di tengah pandemi Covid-19, terhitung sejak Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020.
(Arief Setyadi )