660 Perusahaan di Jakarta Melanggar PSBB, 101 Langsung Ditutup

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 21:22 WIB
Kota Jakarta (Okezone.com/Arif)
Share :

Andri menolak menyebutkan identitas perusahaan melanggar PSBB baik yang sudah ditutup maupun diberi peringatan. "Belum bisa diumumkan, nanti ya," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta.

Adalah sektor kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Andri perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) sangat mengkhawatirkan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya