SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan selama tiga hari pertama PSBB aparat kepolisian akan memberi imbauan dan teguran secara persuasif terhadap masyarakat jika melakukan pelanggaran.
Kemudian pada hari keempat PSBB akan dilakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar oleh petugas. Sehingga masyarakat diharapkan mematuhi aturan mengenai PSBB tersebut.
PSBB sendiri mulai hari ini diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona yang terus meluas di Jatim, khususnya tiga wilayah itu.
“Selama tiga hari pertama PSBB (28 April sampai 30 April 2020) masa imbauan dan teguran. Lalu 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapapun yang melanggar,” terang Khofifah, Selasa (28/4/2020).
Menurut Khofifah, yang perlu diingat PSBB menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena sebaran penularan covid-19 sudah sedemikian meluas. Artinya harus melakukan proteksi, dan ini kadang pilihan yang tidak bisa mengenakkan semua orang.
Sehingga dalam tiga hari ke depan petugas akan melakukan pendekatan persuasif dan humanis di tiga kawasan yang tengah menerapkan PSBB. Dan akan diterapkan sistem keamanan berjenjang sehingga masyarakat bisa memahami situasi yang mereka hadapi.