"Serta dapat pula di lakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail tak mempersoalkan langkah JPU KPK yang mengajukan kasasi terkait putusan banding kliennya.
Baca Juga : Setiap Hari Menteri Edhy Bagikan 15 Ribu "Nasi Ikan" Selama Ramadan
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke MA lantaran berharap Romi bisa bebas dari kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag setelah adanya putusan dari tingkat banding.
"Ya enggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," kata Maqdir.
(Angkasa Yudhistira)