JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi diperbolehkan mudik dengan sejumlah syarat. Diantaranya, dengan menggunakan angkutan umum, ke daerah-daerah yang ada di dalam Provinsi Jambi.
Selain itu, angkutan umum tersebut mempunyai izin trayek. Namun, untuk mudik keluar provinsi Jambi masih dilarang.
Hal ini diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru, bahwa angkutan umum dalam Provinsi Jambi yang memiliki izin dalam trayek masih bisa beroperasi.
“Kalau untuk di Provinsi Jambi, kita berikan dispensasi, karena Provinsi Jambi belum diterapkan PSBB dan zona merah,” ungkapnya, Jumat (1/5/2020).
Diakuinya, pihaknya sudah memutarbalikan ratusan angkutan umum lintas provinsi yang mau masuk ke Jambi.
“Untuk angkutan umum lintas provinsi, sudah tidak diperbolehkan lagi masuk ke Provinsi Jambi,” tukas Heru.
Menurutnya, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya telah mendirikan sebanyak enam pos cek poin antar provinsi.
"Itu ada di Kerinci dua pos, Sarolangun ada satu pos, Bungo satu pos, Mestong Muarojambi satu pos, Tanjungjabung Barat di Suban satu pos. Dan dua pos pelabuhan air, satu di pelabuhan di Tanjungjabung dan di Talang Duku," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)