TANGERANG SELATAN - Lebih dari 40 tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup paksa dan disegel petugas Satpol PP, Minggu (3/5/2020).
Seluruh tempat usaha itu melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Mereka tetap buka dan operasional, sehingga kami segel sementara," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, kepada Okezone.
Dijelaskan Muksin, kebanyakan tempat usaha yang disegel adalah perkantoran, toko pakaian, furniture, spa and massage, dan salon kecantikan. Dia memastikan, bahwa ketentuan operasional tempat usaha telah diatur jelas dalam Perwal yang ada.
"Ada pengecualian, misalnya untuk usaha makanan dan kebutuhan pokok," jelasnya.