Travel Gelap Angkut Pemudik, Patok Harga Rp800 Ribu Sekali Jalan

CDB Yudistira, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 15:52 WIB
Razia pemudik di exit Tol Cileunyi (Istimewa)
Share :

"Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan pasal 303 UULAJ. Kita tindak dengan penilangan," kata dia.

Untuk antisiapasi adanya pemudik yang nakal, Hasby mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama 24 jam. Pengawasan itu diberlakukan, di 17 titik check point Kabupaten Bandung.

"Kita himbau masyarakat untuk tidak mudik juga yah, kasian keluarga di kampung," kata dia.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya