"Kita hentikan dua kendaraan yang dijadikan travel gelap. Kedua kendaraan itu berasal dari Bekasi dan Jakarta," kata Kasat Lantas Polresta Bandung AKP Haby Ristama.
Polisi memeriksa dua pengemudi dan para penumpangnnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi mematok harga Rp800 ribu untuk sampai tempat tujuan.
Baca juga: Travel Gelap Angkut Pemudik, Patok Harga Rp800 Ribu Sekali Jalan
Guna mencapai Bandung, para pengemudi diketahui menggunakan jalur tol. Meski lolos dari pemeriksaan di jalan tol, kendaraan tersebut terjaring di Pos Penyekatan Cileunyi.