Hasby mengatakan, pihaknya tidak menahan pengemudi dan penumpang tersebut, melainkan kendaraan diberi sanksi dengan tindakan tilang.
"Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengangkut orang akan kita kenakan Pasal 303 UU LAJ. Kita tindak dengan penilangan," jelasnya.
(Hantoro)