Nekat Mudik ke Bandung, Mobil Ditahan Kemudian Orangnya Dikarantina

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 04 Mei 2020 10:57 WIB
Razia pemudik di Exit Tol Cileunyi. (Foto: Istimewa)
Share :

Hasby mengatakan, pihaknya tidak menahan pengemudi dan penumpang tersebut, melainkan kendaraan diberi sanksi dengan tindakan tilang.

"Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengangkut orang akan kita kenakan Pasal 303 UU LAJ. Kita tindak dengan penilangan," jelasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya