Sejauh ini, kata Faizasyah, pemerintah Indonesia belum bisa memastikan kapan akan mengevakuasi WNI Jemaah Tabligh di India. Sebab, India masih menetapkan status karantina wilayah.
"Kapan persisnya kita tidak tahu. Jadi, dalam kondisi itu kan tidak ada penerbangan. Jadi memang tidak mungkin ada fasilitasi pemulangan mereka," katanya.
Saat ini Kemenlu memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus hukum WNI jemaah tabligh di India. Mereka umumnya dituduh memiliki visa bermasalah, dan menyalahi aturan karantina wilayah di India.
"Karena toh juga, yang terkena kasus hukum kan harus diselesaikan dulu kasusnya. Pendampingan hukum, kita juga sudah mencarikan pengacara-pengacara dan nanti mereka akan mendampingi," kata Faizasyah.
(Rachmat Fahzry)