KPK Setor Rp355 Juta dari Terpidana Sigit Pramono ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 10:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp355 juta dari terpidana Sigit Pramono Asri ke kas negara. Sigit merupakan mantan wakil ketua DPRD Sumatera Utara yang divonis bersalah karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut merupakan salah tugas lembaga antirasuah dalam menyelamatkan keuangan negara. Uang tersebut telah diserahkan KPK ke kas negara pada Senin 4 Mei.

Baca juga: PKS Hormati Proses Hukum Sigit Pramono

"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti Terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000," ungkap Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).

Ia menerangkan, pengembalian uang itu dilakukan KPK atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus memvonis Sigit Pramono Asri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya