"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Sigit Pramono Asri," paparnya.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sumut Dituntut Enam Tahun Penjara
Sigit Pramono Asri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Suap itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD, pengesahan APBD, hingga penolakan hak interplasi APBD Sumut.
Atas perbuatan tersebut, Sigit divonis hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
(Hantoro)