KPK Setor Rp355 Juta dari Terpidana Sigit Pramono ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 10:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Sigit Pramono Asri," paparnya.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Sumut Dituntut Enam Tahun Penjara

Sigit Pramono Asri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Suap itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD, pengesahan APBD, hingga penolakan hak interplasi APBD Sumut.

Atas perbuatan tersebut, Sigit divonis hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya