KOTA MALANG – Seorang bandar narkoba jenis pil inex happy five dan kurirnya diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pengungkapkan adanya bandar besar pil inex di Kota Malang berawal dari penangkapan ABN (34) warga Jalan Garuda, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Tersangka yang lahir di Surabaya itu ditangkap pada 1 Mei pukul 19.00 di kediamannya.
"ABN ini adalah residivis yang bebas dari penjara tahun 2019. Dia adalah bandarnya. Usai menangkap ABN, polisi lalu bergerak menangkap tersangka lain yang merupakan kurir ABN," ujar Leonardus saat memimpin rilis pada Rabu (6/5/2020) sore di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga: Ojek Online Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu & Kokain
Menurut Leo- panggilan akrabnya, penangkapan bandar narkoba jenis pil happy five ini baru pertama kali dilakukan di Kota Malang. "Selama ini, barang bukti yang kami dapatkan mayoritas inex biasa. Ini pertama kalinya kali kami dapatkan pil inex jenis happy five, biasanya ini banyak di temukan di diskotik Surabaya," tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Happy Five disebut Leo, termasuk ke dalam psikotropika Golongan IV atau lebih ringan di bawah ekstasi apabila dibandingkan dengan obat-obatan seperti sabu atau ekstasi. Jika dikonsumsi, obat ini dapat berpengaruh pada susunan saraf pemakainya.
Selain mengamankan ABN, polisi juga berhasil meringkus sang kurir berinisial UCK (27) di rumahnya di Jalan Raya Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. “Kami lakukan penyidikan ke UCK ini mengaku bahwa barang tersebut (narkoba) didapatkan dari ABN pada 24 April pukul 20.30 di kawasan Jalan Raya Candi," tuturnya.
Ditambahkan Leo, ABN menjual sabu dengan harga Rp900 ribu per gram. Sedangkan pil happy five dijual Rp600 ribu per strip (10 butir). Barang haram itu lalu diedarkan UCK dengan sistem ranjau.
"Setiap ons sabu, UCK mendapat imbalan Rp3 juta dari ABN. Mereka mengaku sudah melakukan bisnis haram ini sejak Februari 2020," imbuh mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 62 Juncto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 juta," pungkasnya.
(Arief Setyadi )