JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali seluruh moda transportasi umum secara normal mulai hari ini, Kamis (7/5/2020), termasuk dari wilayah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Abdullah Alkadrie mengingatkan agar saat beroperasi, semua transportasi umum tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sesuai dengan petunjuk kesehatan harus dilakukan dengan produk kesehatan tempat duduk dengan jarak sebagai harus diatur," kata Syarif saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Kemudian ia mengatakan, jika ada transportasi umum tidak menerapkan protokoler tersebut, maka sudah sepatutnya diberi sanksi tegas.
Baca juga: Komisi V Kritisi Rencana Pelonggaran Moda Transportasi Kemenhub
"Harus ada sanksinya. Tapi sanksinya dirumuskan oleh pemerintah apakah sanksi denda atau tidak," jelas Syarif.