Petugas Terminal Kampung Rambutan Efendi menyatakan, setelah adanya kebijakan pelonggaran transportasi umum, pihaknya belum mendapatkan instruksi apa pun dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dari Gubernur (Anies Baswedan) belum ada perintah dari kepala dinas juga belum ada. Jadi, kita tunggu perintah pimpinan saja," kata Efendi saat berbincang dengan Okezone.
Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya.
(Arief Setyadi )