MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb memastikan memparpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Hal ini berdasarkan hasil kajian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar serta pertemuan dengan Forkopimda Sulsel yang dipimpin Gubernur Nurdin Abdullah.
Dalam PSBB tahap II ini, jelas Iqbal, akan difokuskan pada pembangunan social engineering di tengah masyarakat Kota Makassar.
Baca juga: Pasien Corona di Sumbar yang Dinyatakan Sembuh Mencapai 41 Orang
"Di tahap II ini kita akan fokuskan pada pembangunan social engineering yakni gerakan perubahan sosial secara terencana di tengah masyarakat untuk memulai hidup normal baru. Perubahan pola perilaku sesuai protokol kesehatan," jelas dia, Kamis (7/5/2020).
"Jadi pola penindakan di tahap II nanti lebih humanis, karena kita lihat sebagian warga sudah paham apa itu PSBB dan bagaimana pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, tambah dia, alasan perpanjangan PSBB untuk menghindari terjadinya euforia dari masyarakat yang akan kembali berbaur karena menganggap persebaran virus corona sudah selesai.
Ini bisa memicu terjadinya peningkatan kembali angka persebaran, sehingga dianggap perlu waktu sedikit lagi untuk membangun social engineering sehingga tercipta kehidupan normal yang baru.
"PSBB yang sedang berlangsung cukup berhasil menurunkan angka kematian, mengurangi angka persebaran, termasuk meningkatkan angka pasien yang sembuh," jelasnya.
Baca juga: Lagi, 2 Santri Ponpes Temboro Positif Covid-19
Iqbal membeberkan, hasil evaluasi angka peningkatan jumlah pasien positif sebelum PSBB mencapai 70 persen dan pada hari kesepuluh PSBB angkanya tersisa 28 persen.
Demikian pula angka kesembuhan. Jika sebelum PSBB angka kesembuhan hanya 16 persen, setelah diterapkan meningkat menjadi 80 persen.
Demikian pula angka kematian. Sebelum PSBB di angka 8 persen, kemudian ketika penerapan hanya 6 persen.
"Sebelum PSBB yang kita lakukan adalah imbauan-imbauan untuk melakukan social distancing, penggunaan masker, dan pembatasan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Saat PSBB, semua pembatasan ini diperketat dengan dasar hukum yang lebih tegas," tegasnya.
(Hantoro)