KPK Periksa Pejabat Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi Rachmat Yasin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 12:53 WIB
Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin (Foto: Okezone.com)
Share :

KPK juga menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya