Pemkot Bogor Usul PSBB Diperpanjang hingga 26 Mei

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 15:56 WIB
Ilustrasi
Share :

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Muspida telah menyepakati untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai 13-26 Mei 2020.

"Baru diputuskan Forkopimda, (PSBB) diperpanjang. Disepakati juga oleh seluruh KDH Bodebek," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Dedie menambahkan, kesepakatan tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk pengambilan putusan penerapa PSBB.

"Diajukan ke Gubernur Jawa Barat perpanjangan sampai tanggal 26 Mei 2020. Kita ajukan dulu ke gubernur, biar beliau yang putuskan," jelas Dedie.

Menurutnya, kesepakatan ini sesuai dengan status bencana nasional virus corona atau covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat hingga 29 Mei 2020.

"Sesuai dengan status bencana nsional corona yang ditetapkan sampai tanggal 29 Mei 2020. Maka patokan kita adalah keputusan dari pemerintah pusat. Dengan demikian semua sektor yang tidak dikecualikan harus menyesuaikan," tegasnya.

Baca Juga : 30 Warga Terpapar Covid-19, Wilayah RW 07 Jembatan Besi Tambora Ditutup

Mantan direktur KPK itu berharap, agar semua masyarakat khususnya di Kota Bogor untuk menahanan diri dalam mengahadapi situasi ini yanh tak lain untuk menekan penyebaran virus corona.

"Kita menahan diri sampai situasi benar-benar aman. Sebagaimana keputusan batas waktu penetapan status bencana nasional di akhir Mei yang tinggal 18 hari dari sekarang harusnya bisa," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya