Pemkot Bogor Usul PSBB Diperpanjang hingga 26 Mei

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 15:56 WIB
Ilustrasi
Share :

"Sesuai dengan status bencana nsional corona yang ditetapkan sampai tanggal 29 Mei 2020. Maka patokan kita adalah keputusan dari pemerintah pusat. Dengan demikian semua sektor yang tidak dikecualikan harus menyesuaikan," tegasnya.

Baca Juga : 30 Warga Terpapar Covid-19, Wilayah RW 07 Jembatan Besi Tambora Ditutup

Mantan direktur KPK itu berharap, agar semua masyarakat khususnya di Kota Bogor untuk menahanan diri dalam mengahadapi situasi ini yanh tak lain untuk menekan penyebaran virus corona.

"Kita menahan diri sampai situasi benar-benar aman. Sebagaimana keputusan batas waktu penetapan status bencana nasional di akhir Mei yang tinggal 18 hari dari sekarang harusnya bisa," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya