"Semua syarat-syarat harus dipenuhi tidak terkecuali, dimulai dari surat kesehatan dan lain sebagaianya itu semua harus dipenuhi sesuai dengan surat edaran itu," ujar Minggus
Terhadap permasalahan yang dihadapi calon penumpang yang complain, Minggus mengaku tidak ada kebijakan dari pihaknya terkait syarat-syarat.
"Tetap kami berdiri tidak ada kebijakan bagi kami terkait syarat-syarat. Nanti ada teman-teman dari perhubungan sebagai perpanjang tangan dari satgas dan juga nanti kita minta posko bersama untuk menyelesaikan sama-sama permasalahan itu," jelas Minggus.
Kepala Bidang Pengembangan Sistem Transportasi Dinas Perhuhungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulawesi Utara Jeffry Worang menghimbau kepada calon penumpang supaya tidak terjadi miskomunikasi di bandara agar mengupayakan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) 4 tahun 2020 dari gugus tugas pusat untuk dilengkapi.
"agar tidak terjadi miskomunikasi, penumpang harus mempunyai persyaratan sesuai SE 4 tahun 2020 untuk bisa naik dalam penerbangan pengecualian atau extension flight yang dilaksanakan sekarang ini," ujar Jeffry.
(Khafid Mardiyansyah)