Penerbangan Domestik di Bandara Makassar Kembali Dibuka

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 13:10 WIB
Bandara Makassar. (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)
Share :

"Saya harus menggarisbawahi bahwa pelayanan yang diberikan ini tetap melarang pemudik angkutan umum untuk Lebaran dalam arti pelayanan yang kita beri terhadap kebutuhan-kebutuhan kedinasan pulang kerja seperti apa yang diamanatkan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," jelas Baitul.

Penerbangan dikhususkan untuk kedinasan seperti instansi dan swasta atau penumpang yang memiliki surat tugas yang akan pulang dari melakukan perjalanan dinas seperti yang diamanatkan dalam Permenhub 25/2020.

"Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang. Mereka harus bebas dari covid-19 dengan surat keterangan kesehatan atau sudah melakukan rapid test dan dinyatakan negatif serta tetap memegang ketentuan protokol covid-19 dengan menggunakan masker dan sarung tanagan," ungkapnya.

Calon penumpang juga diwajibkan menjaga jarak atara dengan penumpang yang satu dan lainnya selama berada di bandara.

Baca juga: Penumpang di Bandara Makassar Telantar Akibat Penerbangan Dihentikan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya