Delik Korupsi pada Pejabat Tidak Dihapus Meski Perppu 1 Tahun 2020 Diterbitkan!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 14:22 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto : Okezone.com)
Share :

Pasal 27 Perppu 1/20 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat penyelenggara Perppu tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat terkait juga tidak dapat dituntut bila melaksanakan tugas berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan.

"Ada atau tidak ada Pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.

Ia menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu 1/20 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya