Delik Korupsi pada Pejabat Tidak Dihapus Meski Perppu 1 Tahun 2020 Diterbitkan!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 14:22 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Ferdian Paleka Cs Berniat Mediasi dengan Para Korban Prank

Politisi PDIP juga menyebut bahwa penerbitan Perppu 1/20 dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.

"Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut," tutur Yasonna.

"Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya