JAKARTA - Menkumham Yasonna H. Laoly memastikan bahwa penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah yang melaksanakan Perppu tersebut.
Yasonna menjelaskan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu Stabilitas Keuangan ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," tambahnya.
Pasal 27 Perppu 1/20 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat penyelenggara Perppu tersebut.
Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat terkait juga tidak dapat dituntut bila melaksanakan tugas berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan.
"Ada atau tidak ada Pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.
Ia menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu 1/20 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.
Baca Juga : Ferdian Paleka Cs Berniat Mediasi dengan Para Korban Prank
Politisi PDIP juga menyebut bahwa penerbitan Perppu 1/20 dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.
"Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut," tutur Yasonna.
"Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)