JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa pelonggaran jalur transportasi adalah bertujuan dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Yurianto menjelaskan bahwa, aturan pelonggaran tersebut berlaku bagi kelompok, logistik dan pribadi yang memang memiliki urgensi untuk berdinas terkait penanganan Covid-19. Apalagi di transportasi udara atau penerbangan.
"Atas dasar ini lah kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengecualian pada kelompok barang, orang, yang memang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diizinkan untum melaksanaakn penerbangan perjalanan dinas," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Yurianto mengakui, ada beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak ke kebijakan lainnya, ketika memutuskan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sebagai contoh dengan diperlakukannya PSBB maka pembatasan sosial berskala besar ini awalnya juga berimplikasi terhadap penerbangan, tehadap perjalanan jarak jauh," ujar Yurianto.
Oleh sebab itu, kata Yurianto, Pemerintah tidak ingin membuat permasalahan menjadi semakin sulit. Sehingga, memang diperlukan kebijakan-kebijakan strategis demi kepentingan yang lebih darurat dalam hal ini penanganan Covid-19.
"Kami tidak kemudian bermaksud membuat permasalahan menjadi sulit. Kami bisa membayangkan, kalau tidak segera dilakukan beberapa kebijakan yang lain, maka pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan dengan lancar," papar Yurianto.