JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana resmi menjadi usulan DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar secara langsung fisik dan virtual dengan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya sembilan Fraksi memberikan pandangan mereka secara tertulis kepada pimpinan DPR terkait RUU Penanggulangan Bencana.
Setelah mendapatkan sembilan pandangan Fraksi di DPR, Puan kemudian meminta persetujuan kepada anggota yang hadir apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi usulan dari DPR.
"Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Puan di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
"Setuju," jawab anggota dan diiringi palu pengesahan oleh Puan.
Tak cuma RUU tentang Penanggulangan Bencana, dalam rapat paripurna tersebut juga menyepakati RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila resmi menjadi RUU usulan DPR RI.
Selaku pimpinan sidang, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila disampaikan secara tertulis. Ia menanyakan kepada anggota yang hadir apakah RUU tersebut dapat menjadi RUU usulan DPR.
"Dengan demikian sudah 9 fraksi telah menyampaikan pandangannya. Saya menanyakan apakah fraksi-fraksi atas usul Badan Legislasi terhadap RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucap Puan.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Baca Juga : DPR Sahkan Perppu Corona Jadi Undang-Undang
"Terkait seluruh undang-undang yang kita sepakati dan disetujui dalam rapat paripurna ini akan dtindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Puan.
Baca Juga : Bamsoet: MA Respons Positif Gagasan Laporan Langsung di Sidang Tahunan MPR
(Erha Aprili Ramadhoni)