Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB yang diberlakukan di Kota Malang, terutama dampaknya di tempat ibadah dan sektor ekonomi.
"Saya paparkan total konsekuensinya demikian, kenapa kita ngambil PSBB, yang harus kami sampaikan ke tokoh tadi. Kalau ngambil demikian, konsekuensinya. Kalau tidak demikian begini," ungkapnya.
Pihaknya memastikan segala instrument, termasuk tata tertib terhadap tempat ibadah, sentra perekonomian seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran akan diatur melalui peraturan wali kota (perwali) yang akan menjadi landasan penerapan PSBB di Kota Malang.
"Kami mohon petunjuk Gubernur, kapan kami harus menyiapkan PSBB itu? Sosialisasinya kapan? Instrumen-instrumen, hukumannya juga dituangkan ke perwali. Hari ini saya kira selesai dan tinggal menampung masukan," tuturnya.