JAKARTA - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sempat digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK), terancam tidak dapat diterima.
Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Gugatan yang sempat diajukan oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais; mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; dan Guru Besar Ekonomi Universitaa Indonesia, Sri Edi Swasono itu, terancam tidak dapat diterima meskipun saat ini proses persidangannya masih berjalan.
"Andaikata Perppu susah ditetapkan dan disahkan menjadi UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka MK akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (13/5/2020).
Fajar menjelaskan pihak penggugat bisa saja kembali mengajukan gugatan dengan objek perkara yang baru. Atau bisa dikatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU tersebut dapat digugat kembali sebagai objek perkara baru.
"Terhadap UU tentang penetapan Perppu itu, terbuka untuk diuji materi, dengan permohonan baru. Permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian Perppu," terangnya.
Menurut Fajar, Majelis Hakim MK secara otomatis akan memutuskan tidak menerima gugatan terkait pengujian Perppu setelah disahkan menjadi objek UU. Meskipun, belum ada putusan resmi dari majelia hakim soal gugatan Perppu itu.
Baca Juga: Muncul Istilah 'New Normal' di Tengah Pandemi Covid-19, Apa Itu?
"Ketika UU Penetapan Perpu menjadi UU sudah diundangkan, maka berarti perkara pengujian perpu kehilangan obyek perkara, karena itu MK harus memutus dengan amar TIDAK DAPAT DITERIMA. Jadi, sebagai perkara, tetap harus diputus," beber Fajar.
"Dan untuk sidang putusan belum tahu kapan. Besok baru sidang kedua, agendanya perbaikan permohonan, baru nanti Panel Hakim akan melaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan tindaklanjut perkara dimaksud," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)