Perppu Corona yang Digugat Amien Rais Cs Terancam Tidak Dapat Diterima MK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 07:50 WIB
Amien Rais (Foto: Okezone)
Share :

"Terhadap UU tentang penetapan Perppu itu, terbuka untuk diuji materi, dengan permohonan baru. Permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian Perppu," terangnya.

Menurut Fajar, Majelis Hakim MK secara otomatis akan memutuskan tidak menerima gugatan terkait pengujian Perppu setelah disahkan menjadi objek UU. Meskipun, belum ada putusan resmi dari majelia hakim soal gugatan Perppu itu.

Baca Juga: Muncul Istilah 'New Normal' di Tengah Pandemi Covid-19, Apa Itu?

"Ketika UU Penetapan Perpu menjadi UU sudah diundangkan, maka berarti perkara pengujian perpu kehilangan obyek perkara, karena itu MK harus memutus dengan amar TIDAK DAPAT DITERIMA. Jadi, sebagai perkara, tetap harus diputus," beber Fajar.

"Dan untuk sidang putusan belum tahu kapan. Besok baru sidang kedua, agendanya perbaikan permohonan, baru nanti Panel Hakim akan melaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan tindaklanjut perkara dimaksud," sambungnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya