PSBB Tahap 3 Kota Bogor Dimulai, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 10:36 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (Foto: Okezone.com)
Share :

Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.

"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," ungkapnya.

Bima mengajak seluruh warga bisa memahami situasi sulit ini untuk tidak merayakan hari raya Idul Fitri dengan kondisi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tokoh agama untuk menyampaikan narasi-narasi bahwa hari ini idul fitrinya berbeda. Ramadhannya sudah berbeda. Menyesuaikan semua. Tidak seperti biasa. Tidak lagi beramai-ramai putar-putar dengan baju baru. Semuanya ini narasi yang prihatin. Ini harus kita bangun pengertiannya kepada semua," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya