Sanksi Denda bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Polda Metro: Melawan Bisa Dipidana

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 12:51 WIB
Ilustrasi penerapan aturan PSBB. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengawal Peraturan Gubernur Nomor 41 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Yusri, dalam pengawalan aturan tersebut, tidak menutup kemungkinan para pelanggar dikenai sanksi pidana jika melawan petugas.

(Baca Juga: Harga Bawang Merah dan Gula Tak Turun, Jokowi: Masalahnya Ada di Mana?)

"Kita dalam hal ini polisi itu mendukung kebijakan Pemerintah daerah. (Untuk teknis) yang punya kewenangan mengeluarkan sanksi itu Satpol PP, polisi mendampingi," kata Yusri Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar, mulai dari teguran, denda hingga derek kendaraan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya