Menkes Setuju PSBB di Palembang dan Prabumulih

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 00:45 WIB
Palembang (Okezone)
Share :

Di mana disebutkan, pemerintah kota wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

 

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.

Kemudian, wali kota terkait melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tebusan kepada Gubernur Sumsel, untuk kemudian digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Kasus Covid-19 di Sumsel

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya