Baca Juga: Penjelasan AP II Terkait Penumpukan Penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta
Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 – 4 di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini.
Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam. Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca Juga: Langgar Social Distancing, Antrean Mengular di Terminal 2 Bandara Soetta
(Arief Setyadi )