"Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," katanya.
Ia mengimbau berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.
"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," katanya.
(Rizka Diputra)