3.616 Tempat Usaha Melanggar PSBB di Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 19:54 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

DEPOK – Pemkot Depok mencatat 3.616 tempat usaha melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II. Bentuk pelanggarannya adalah membuka usahanya selama PSBB, padahal bukan termasuk usaha yang dikecualikan.

"Jumlahnya 3.616 tempat usaha yang melanggar PSBB sejak tahap pertama dan kedua," kata Kepala Satpol Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (14/5/2020).

Selama penerapan PSBB tahap pertama sejak 15-28 April 2020 tercatat ada 800 tempat usaha yang melanggar. Namun, karena masih sosialisasi, tak ada penindakan tegas terhadap usaha tersebut, hanya diberi teguran saja.

Pada PSBB tahap II dari 29 Apri-12 Mei, sedikitnya 2.816 tempat usaha melanggar. Sebagian tempat usaha itu ditindak dengan penyegelan oleh petugas.

Menurut Lienda, tempat usaha yang dibolehkan buka selama PSBB adalah yang menyediakan kebutuhan pokok untuk masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya