Terkait sanksi yang diterapkan bagi warga Kabupaten Malang yang melanggar, Sanusi enggan menjabarkannya. Dirinya hanya mendoakan warganya yang bandel terkena covid-19.
"Tidak ada sanksi. Sanksinya kena covid. Saya doakan kena covid. Tidak ada sanksi di perbup (peraturan bupati)," tegasnya.
Selain pembatasan aktivitas, jam malam juga akan diberlakukan di Malang Raya. Aktivitas warga, termasuk perekonomian, hanya boleh beroperasi sejak pukul 04.00 sampai 21.00 WIB.
"Jam malam 21.00–04.00 WIB. Pukul 21.00 WIB maksimal harus tutup. Kalau bandel akan kita paksa tutup," pungkasnya.
(Hantoro)