Baca Juga: Palembang dan Prabumulih Baru Terapkan PSBB H+2 Lebaran
Sejauh ini, menurut Wali Kota Prabumulih, beberapa aturan yang ada di PSSB telah dilakukan sebelumnya seperti pembagian paket sembako dan menunda kegiatan ibadah sementara di berbagai rumah ibdah.
“Nanti kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) untuk membuat dan mengatur Permberlakukan PSBB,” terangnya.
Selain masa pemberlakuan PSBB, pemerintah juga nantinya akan melakukan uji coba pengalihan arus lalulintas dari luar kota yang rencananya tidak boleh masuk dan melintas dari dalam kota.
(Khafid Mardiyansyah)