Menko PMK: Warga Miskin yang Belum Terdata Dimasukkan ke DTKS

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 19:34 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Kemenko PMK)
Share :

BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali melakukan peninjauan penyaluran bantuan sosial Presiden (banpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peninjauan dilakukan guna memastikan bantuan sosial Presiden RI (Banpres) bagi warga terdampak sosial ekonomi akibat Covid-19 tersalurkan secara tepat sasaran. Untuk diketahui, penyaluran Banpres di Kabupaten Bogor sampai hari ini telah mencapai 67,44% atau telah tersalur kepada 47.526 KPM.

"Saya hari ini melakukan pengendalian yaitu monitoring dan supervisi untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan dalam rangka Jaring Pengaman Sosial termasuk sembako banpres untuk Kabupaten Bogor ini betul-betul tepat sasaran. Sekaligus saya memastikan bahwa data yang dikumpulkan RT RW yang dibicarakan di tingkat musyawarah desa betul-betul data yang terdiri dari warganya yang sangat membutuhkan," terang Muhadjir usai melakukan peninjauan di RW 08 dan RW 05, Desa Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2020).

Dalam peninjauannya, Muhadjir menemukan masih ada warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum menerima bantuan sosial regular, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT.

"Dengan didaftarkannya mereka yang benar-benar membutuhkan ke dalam DTKS, maka setelah Covid selesai, warga tersebut dapat memperoleh bantuan regular. Sebaliknya, untuk mereka yang sudah mampu, walaupun sudah ada di DTKS, sebaiknya dikeluarkan, diganti dengan yang sangat membutuhkan. Jadi ini dijadikan sebagai momentum memperbaiki data sasaran perlindungan sosial," tuturnya.

Di Desa Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, terdapat 754 warga yang terdaftar untuk menerima banpres. Muhadjir memerintahkan aparat desa untuk melakukan pengecekan data untuk bisa diusulkan sebagai penerima bantuan DTKS.

"Ini akan dicek apakah mereka ini akan bisa diusulkan sebagai penerima permanen masuk DTKS atau cukup dibantu selama 3 bulan ini dan sesudah itu tidak dibantu lagi," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya