TANGERANG - Aktivitas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali berjalan setelah izin layanan transportasi umum dibuka kembali.
Masyarakat yang memiliki kepentingan khusus diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat melengkapi seluruh dokumen perjalanan khusus seperti surat keterangan bebas Covid-19 dan surat keterangan alasan perjalanan. Namun, rupanya di lapangan ditemukan juga calon penumpang yang dilarang untuk bepergian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Anas Ma'aruf yang mengatakan bahwa petugas KKP dan Satgas Penanggulangan Covid-19 banyak menolak calon penumpang. Mereka ditolak melakukan perjalanan karena tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.
"Banyak juga, tidak semua bisa lolos. Jika kurang satu saja dokumen perjalanan tidak diizinkan berangkat, atau dipersilahkan untuk melakukan re-schedulle tiket," ungkap Anas pada Jumat (15/5/2020).
Sebagian besar dokumen perjalanan yang tidak dilengkapi adalah surat keterangan hasil test Covid-19. Banyak calon penumpang yang hanya membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan seperti klinik atau rumah sakit. Calon penumpang juga banyak yang tidak memperhatikan masa berlaku hasil Rapid Test, sehingga membawa surat keterangan yang kadaluarsa.
"Ada yang tidak bawa, ada juga yang membawa surat kadaluarsa. Menurut aturan, hasil Rapid Test berlaku 7 sampai 10 hari setelah test covid, lebih dari itu tidak berlaku, atau kadaluarsa," kata Anas.