Bawaslu Akan Panggil Airin Terkait Promosi Pejabat di Tangel

Hambali, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2020 11:29 WIB
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Okezone.com/Hambali)
Share :

Menurut Ketua Baswaslu Tangsel, jika terbukti melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bakal menjerat Walkot Tangsel sesuai Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di mana disebutkan, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3 dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

"Itu sanski pidananya. Ada juga sanksi administrasinya kalau dia berstatus petahana dan mencalonkan kembali," tegasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya