Menurut Ketua Baswaslu Tangsel, jika terbukti melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bakal menjerat Walkot Tangsel sesuai Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Di mana disebutkan, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3 dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
"Itu sanski pidananya. Ada juga sanksi administrasinya kalau dia berstatus petahana dan mencalonkan kembali," tegasnya.
(Salman Mardira)