Anies: Virus Corona Tak Kenal Lebaran, Jadi Mudik Virtual Saja!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 10:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone.com/Fakhrizal Fakhri))
Share :

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

Perlu diingat kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya