DPR Minta Investigasi Platform Jual Beli Surat Palsu Bebas Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 06:01 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay (foto: Okezone.com)
Share :

"Kalau namanya surat palsu itu sudah melanggar ketentuan pidana karenanya sebetulnya bisa dimasukkan pasal pidana namanya pemalsuan karena itu diperlukan investigasi seperti apa kejadiannya sehingga mereka berani mengeluarkan surat-surat itu," tuturnya.

Saleh juga mendesak agar polisi juga memeriksa platform yang memperdagangkan surat palsu bebas Covid-19 tersebut. Pasalnya, hal tersebut bisa membahayakan masyarakat luas.

"Karena misalnya mereka tidak tahu menahu tetapi memperdagangkan katakanlah surat palsu itu jadi bermasalah. Maka dari itu mereka harus meneliti semua produk yang diperdagangkannya. Jadi jangan sembarangan jual beli nanti repot kita, kalau ada orang jual senjata, alat teroris, narkoba, karena itu berbahaya," tutur dia.

 Baca juga: Gugus Tugas Temukan Kepadatan Penumpang di Bandara Soetta pada Pagi Hari

Wakil Ketua Fraksi PAN itu meminta platform jual beli online yang memperdagangkan surat palsu bebas Covid-19 itu bertanggungjawab.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya