"Kalau itu dilakukan oleh dokter termasuk pelanggaran etik dan hukum," tegasnya.
Baca juga: Shopee Tutup Lapak Penjual Surat Bebas Covid-19
Mantan Ketua IDI menegaskan, bahwa bila ada oknum dokter yang memberikan surat keterangan tanpa melakukan pemeriksaan medis maka secara hukum dianggap membuat keterangan palsu. "Secara hukum dapat dianggap membuat keterangan palsu," pungkasnya. (Baca Juga: Sambut Idul Fitri saat Corona, Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling)
Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menagkap tujuh orang terkait kasus ini.